PT. .................
STANDARD OPERASIONAL PROSEDUR
TENDER CPO DAN PK
No.Dokumen |
: |
Revisi |
: |
TanggalBerlaku |
: |
LEMBAR PENGESAHAN
JenisDokumen |
: |
þ Master |
o Copy No. |
Status Dokumen |
: |
þ Terkendali |
o TidakTerkendali |
DisiapkanOleh : |
DiperiksaOleh : |
DisetujuiOleh : |
|
|
|
|
|
|
Lembaraniniterdiridari 8LembartidaktermasukLembaranPengesahanini
DAFTAR ISI
DAFTAR DISTRIBUSI DOKUMEN
I. TUJUAN 1. Sebagai panduan atau pedoman Sebagai Pedoman Tender Penjualan CPO dan PK di lingkungan Perusahaan II. RUANG LINGKUP Panitia Penjualan melaksanakan semua aktifitas meliputi urusan menjual CPO dan PK dengan cara tender ,Verifikasi stock, Verifikasi rekanan , dalam kerangka kerja , strategi, kebijakan dan program-program yang telah ditetapkan. Bertanggung jawab atas Kegiatan Penjualan CPO PK. III. DEFENISI 3.1. Tender CPO dan PK adalah menjual CPO dan PK dengan cara tender tender di Perusahaan
IV. REFERENSI
V. URAIAN PROSEDUR 5.1. Sasaran Tujuan dan Target Panitia Penjualan. 5.1.1.
Berdasarkan tujuan,
sasaran dan target kerja Tender CPO dan PK yang dilakukan Panitia Penjualan, Berdasar Target Penjualan yang ada di Anggaran Perusahaan 5.2. Identifikasi 5.2.1. Mengidentifikasi Stock yang ada untuk dijual dengan tender. 5.3. Melaksanaan kegiatan Penjualan secara tender terdiri dari : 5.3.1. Mengecek Stock Tender CPO PK dari bagian Produksi dan PMKS. 5.3.2. Stock Tender CPO PK adalah stock tangka dikurangi bottom dikurangi Sisa DO. 5.3.3. Setelah Stock Tender ada minimal 100 ton maka Panitia Penjualan menginformasikan secara lisan terlebih dahulu kepada rekanan bahwa stock CPO atau PK yang bisa di tenderkan sebanyak 100 Ton. rekanan yang menjadi Rekanan PT. Perkebunan Sumut Harus Pabrikan bukan Perseorangan. 5.3.4. Kemudian Panitia Pejualan membuat surat undangan tender kepada rekanan , disana tertera tempat tanggal dan waktu jam 15.00 WIB tender dimulai, volume/quantitas, FFA untuk CPO (max 3% PMKS (Kabupaten Batubara) dan max 5% untuk PMKS (Kabupaten Mandailing Natal)), Kadar air dan Kotoran Untuk PK max 8%, Cara pembayaran lunas maksimal 3 hari setelah 3 hari kontrak penjualan ditandatangani, harga tender loco include PPN. ( Tender dilaksanakan secara tatap muka atau online via Whatsapp dan email) 5.3.5. Tepat jam 15.00 WIB Panitia Penjualan mengkonfirmasi kepada rekanan yang ikut tender untuk segera mengirimkan penawaran harga untuk CPO dan PK. 5.3.6. Harga Plafond CPO PMKS Mandailing Natal berdasarkan Harga exclude KBP plus PPN 10% loco PMKS Mandailing Natal dikurangi pengangkutan Rp.450 sedangkan PK bersadarkan Exclude Harga Disbun dan tender Astra plus PPN 10% Loco PMKS Mandailing Natal dikurangi pengangkutan Rp.450. 5.3.7. Harga Plafond CPO PMKS Batu Bara berdasarkan Harga exclude KBP plus PPN 10% loco PMKS Batu bara dikurangi pengangkutan Rp.150 sedangkan PK bersadarkan Exclude Harga Disbun dan tender Astra plus PPN 10% Loco PMKS Batu Bara dikurangi pengangkutan Rp.150. 5.3.8. Setelah surat penawaran harga masuk via email/whatsapp atau Amplop tertutup, maka Panitia Penjualan membuka Surat Penawaran harga CPO dan PK yang ditenderkan/dilelangkan. 5.3.9. Panitia Penjualan menetapkan pemenang tender berdasarkan Surat penawaran tender yang diterima Panitia Penjualan. 5.3.10. Panitia Penjualan mengumumkan pemenang tender kepada peserta tender kemudian membuat kontrak penjualan dan Berita Acaranya serta merekap penjualan dan input Kontrak Penjualan serta DO ke Program .
5.4. Wewenang 5.4.1. Panitia Penjualan memiliki wewenang melakukan pengawasan yang meliputi semua fasilitas dan aktifitas yang ada diurusannya. 5.5. Akuntabilitas 5.5.1. Panitia Penjualan Langsung bertanggung jawab ke Direksi atas semua bidang yang dijelaskan secara rinci pada bagian nomor 5.3
VI. LAMPIRAN
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar