Pernahkah Anda melintasi atau melihat proyek pembangunan rumah/
Rumah Ibadah Masjid dan Mushalla yang menghabiskan waktu cukup
lama? Atau sebuah tanah kosong tapi sudah ada tulisan 'segera dibangun' atau
'akan didirikan' namun berkali-kali Anda melintasi daerah tersebut, belum juga
berdiri bangunan apapun?
Dalam membangun sebuah rumah/ Rumah Ibadah Masjid dan
Mushalla, ada yang hanya menghabiskan waktu hitungan minggu. Sebagian lainnya yang lebih lama bisa menghabiskan waktu hingga berbulan-bulan, bahkan lebih dari satu tahun. Tapi bukan berarti proyek yang membutuhkan waktu lebih lama, sama dengan lebih buruk. Karena masing-masing proyek memiliki rencana yangberbeda dan pada akhirnya akan membutuhkan durasi pembangunan yang berbeda.
Sebenarnya hal itu adalah fenomena yang sangat normal terjadi. Karena membangun sebuah rumah/ Rumah Ibadah Masjid danMushalla memang tidak terbayangkan prosesnya. Tidak sekedar menggambar denah ruangan kemudian bisa dibangun saat itu juga. Tidak cukup hanya bertanya pada tetangga yang baru saja membangun lalu kita menyediakan dana yang sama kemudian membangun juga. Semuanya membutuhkan proses yang tidak dapat diremehkan.
Proses perhitungan kalkulasi desain rumah/ Rumah Ibadah Masjid dan Mushalla dan konstruksi bangunan rumahnya benar-benar harus dihitung dengan matang. Jangan sampai ruma/ Rumah Ibadah Masjid dan Mushallah kita jadi tapi konstruksinya lemah. Hal itu justru akan sangat merugikan kita sebagai pemilik rumah/Panitia.
Sudah mengeluarkan banyak uang tapi tidak mendapatkan rumah/ Rumah Ibadah Masjid dan Mushalla impian yang kuat. Padahal kita menginginkan rumah tersebut berumur panjang, tetap kuat dan kokoh sampai seterusnya.
Nah, sebagai wawasan untuk Anda yang akan membangun rumah/Rumah Ibadah Masjid dan Mushalla, penting sekali untuk mengetahui apa saja proses yang harus dilalui sebelum membangun sebuah rumah. Setidaknya ada enam tahapan yang perlu dilakukan:
1.Merancang desain rumah dengan gambar arsitektur.
2.Kemudian mengurus izin pendirian rumah dengan IMB.
3.Penelitian struktur tanah, lalu melengkapi gambar struktur yang berisi perencanaan material untuk membangun rumah
4.Dan dilanjutkan dengan menghitung anggaran yang dibutuhkan. Setelah semuanya selesai, proses pembangunan rumah
bisa dimulai. Berikut ini adalah penjelasan selengkapnya!
1. Gambar Arsitektur
Gambar arsitektur ini adalah proses yang pertama kali harus dilakukan. Yakni proses merancang desain rumahnya akan dibuat bagaimana. Mulai dari kebutuhan jumlah ruang, keinginan pemilik rumah dari segi estetikanya, lalu ergonomis seperti rumah menghadap kemana, ventilasi dimana, jendela dan segala hal yang penampakan desain rumah paling awal. Semua keinginan pemilik rumah dituangkan dalam sebuah gambar arsitektur. Gambar ini akan lebih sempurna jika dibuat oleh seorang arsitek profesional yang menguasai ilmu arsitektur, sehingga dapat menampung semua keinginan pemilik rumah ke dalam ilmu pembangunan rumah yang sehat dan indah.
2. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Seringkali kita menyaksikan proyek-proyek yang belum juga dibangun karena menunggu izin pembangunan bangunannya keluar. Sebegitu pentingnya mengantongi IMB ini sampai hubungannya dengan proses pembangunan. Karena jika nekat tetap dibangun tanpa memiliki IMB, bangunan bisa dirobohkan oleh
pemerintah dan itu sah-sah saja.
Kita sebagai pemilik rumah tidak bisa menggugat apalagi menuntut ganti rugi jika bangunan rumah kita tidak memiliki izin mendirikan bangunan. Oleh karena itu, demi melindungi rumah yang sudah susah payah dibangun, tidak akan rugi untuk mengurus izin ini meskipun membutuhkan waktu yang cukup lama.
Selain IMB, penting juga untuk memahami tentang Peraturan Bangunan
Setempat yang mengatur tentang:
1. Koefisien Dasar Bangunan (KDB)
Hal ini mengatur tanggung jawab pemilik bangunan untuk menyisakan
lahan untuk nantinya difungsikan sebagai area resapan udara. Dasar
perhitungannya hanya berlaku pada luas bangunan yang tertutup oleh atap.
2. Garis Sempadan Bangunan (GSB)
GSB adalah sebuah aturan dari pemerintah daerah setempat tentang
wilayah yang boleh dibangun dan tidak boleh dibangun. Misal diatur bahwa GSB 3
meter untuk bangunan Anda, maka itu artinya bangunan rumah Anda hanya boleh
berjarak paling dekat 3 meter dari tepi jalan raya.
3. Jalan Garis Sempadan (GSJ)
GSJ hampir mirip dengan GSB. Perbedaannya adalah, GSJ diatur untuk
menyediakan perluasan atau pelebaran jalan di masa mendatang. Sehingga misalkan
tertulis GSJ 1,5 meter, maka itu artinya, suatu saat jika dilakukan pelebaran
jalan, maka pemerintah bisa “mengambil” selebar 1,5 meter dari lahan antara
halaman rumah Anda dan jalan raya.
Kalau Rumah Ibadah Masjid dan
Mushalla, itu pakai Rekomendasi Pendirian Rumah Ibadah Masjid dan Mushalla
berdasarkan No. SK: Nomor 63 Tahun 2021
Dengan Persyaratan Sebagai Berikut:
1. Surat Permohonan dari pihak
rumah ibadah dan atau kepengurusan rumah ibadah.
2.
SK Susunan panitia pembangunan
Masjid dan Mushalla.
3.
Daftar Calon pengguna sebanyak
90 orang beserta fotocopy KTP.
4.
Daftar asurat persetujuan
masyarakat sekitar sebanyak 60 orang beserta fotocopy KTP.
5.
Bukti kepemilikan hak tanah.
6.
Gambar rencana pembangunan
Masjid beserta RAB.
7.
Re komendasi dari FKUB
kabupaten dan kota.
1. Pengguna Layanan Menyampaikan Surat Permohonan yang ditujukan kepada
Kepala Kantor Kemenag dan membawa persyaratan lengkap ke bagian PTSP untuk
diverifikasi.
2. Berkas permohonan kemudian
diteruskan ke bagian Umum untuk dinaikkan ke Kepala Kantor untuk mendapatkan
disposisi.
3. Bagian Umum melanjutkan berkas
dan form disposisi ke Seksi Bimas untuk diproses. Disposisi pimpinan
ditindaklanjuti oleh Staff yang berwenang.
4. Staff Bimas Islam menyiapkan
surat Rekomendasi Pendirian Rumah Ibadah Masjid/Mushalla untuk ditandatangani
oleh Pimpinan dan di stempel.
5. Surat Rekomendasi yang sudah
disahkan kemudian digandakan untuk arsip, sedangkan yang asli diserahkan kepada
PTSP untuk diserahkan kepada pemohon.
6. Bagian PTSP menyerahkan asli surat Rekomendasi kepada Pemohon Layanan disertai Berita Acara Serah Terima.
4. Sondir Tanah
Dalam istilah sederhananya, sondir tanah adalah ukuran kekuatan tanah tempat bangunan atau rumah/ Rumah Ibadah Masjid dan Mushalla akan didirikan. Sondir tanah ini merupakan tahapan yang sangat tidak boleh dilewatkan untuk proses pembangunan rumah Rumah Ibadah Masjid dan Mushalla tipe apapun, baik itu rumah satu dua lantai, apalagi gedung bertingkat.
Kenapa? Karena tanpa mengetahui peta kekuatan tanah yang akan
didirikan bangunan, kita tidak akan mendapat jaminan keamanan bangunan. tanah memiliki struktur yang berbeda-beda yang mana hal itu juga mempengaruhi kekuatan tanah dalam menyangga bangunan. Tanah yang ternyata tidak memiliki lapisan penyambung yang kuat, dapat membahayakan gedung dan penghuninya.
Sondir tanah ini juga dapat mengetahui seberapa kekuatan tanahnya, lapisan tanah penyokongnya dan tebalnya lapisan tanah tersebut. Dengan memiliki data mengenai itu semua, konsultan struktur dapat merancang tipe pondasi yang cocok untuk menyokong bangunan pada tipe tanah tertentu. Dengan begitu bangunan akan aman, tidak akan roboh dan penghuninya mendapat jaminan keselamatan.
5. Gambar Struktur
Setelah melakukan pengecekan kekuatan tanah, maka gambar arsitektur yang sudah dibuat sebelumnya, disempurnakan lagi dengan memasukkan pertimbangan dari hasil sondir tanah.
Gambar ini Struktur menjadi sangat penting untuk mengetahui material apa saja yang akan digunakan dalam pembangunan, bagaimana konstruksi bangunan, serta ukuran-ukuran materialnya agar bangunan dapat berdiri dengan kuat dan presisi.
Jadi jika gambar arsitektur lebih banyak fokus pada segi estetika dan kegunaan ruang, maka gambar struktur ini menunjukkan bagaimana rencana itu dapat dibangun. Memilih jenis material, model konstruksi, menghitung kebutuhan material dan bagaimana teknik-teknik pembangunannya. Semua hal mengenai teknis-teknis tersebut dijabarkan dalam gambar struktur.
6. Rencana AnggaranBiaya(RAB) Rumah/Rumah Ibadah Masjid dan Mushalla.
Begitu pun dengan kebutuhan para pekerjanya, akan membutuhkanberapa orang untuk bisa mengerjakan proyek tersebut. Tidak lupa, dari gambar struktur akhirnya juga bisa alat-alat apa saja yang harus disediakan. Dari semua perhitungan tersebut akan dapat dikalkulasikan berapa banyak anggaran dana yang harus dipersiaapkan untuk proses pembangunan sampai selesai. " untuk harga satuan bahan material sebaiknya harus ada dasarnya cari peraturan daerah setempat agar kalau ada pemeriksaan kita ada dasarnya"
7. Pembangunan dimulai
Tibalah saatnya pada tahapan terakhir yakni mulai membangun rumah.
Setelah pihak pemilik rumah dan kontraktor atau juga arsitek menyepakati semua
rencana tersebut dan dana uang muka sudah diijinkan, maka rumah bisa dibangun sesuai rencana. Selama proses pembangunan ini pihak arsitek perlu terus mengawasi agar tidak terjadi kesalahan. Memang bisa diperbaiki, tapi itu akan membuat anggaran jadi membengkak. Jadi sebaiknya dicegah saja kesalahan tersebut.
Note “ Rumah Ibadah Masjid dan Mushalla” yang pakai dana umat sebaiknya Panitia harus ada Namanya Pengawas, Ahli Teknik sipil dan Arsitek, Ahli Akuntansi, dan Ahli Lingkungan dan sebelum menetapkan kontraktor panitia sebaiknya menenderkan mana kontraktor yang bagus supaya bisa dipertanggung jawabkan oleh umat, karena dana yang akan di gelontorkan milyaran rupiah ( sangat material, ini mencegah adanya Fraud-Fraud dalam tahapan pembangunannnya dan hasil yang diinginkan itu sesuai dengan perencanaan yang dituangkan dalam RAB.
Itulah setidaknya enam tahapan pembangunan rumah yang benar. Setiap tahapan memiliki fungsi dan kontribusinya sendiri untuk keberhasilan pembangunan rumah/Masjid yang aman, nyaman dan sesuai harapan. Proyek pembangunan rumah/Masjid yang melalui setiap tahapannya dengan baik, memiliki peluang yang semakin besar untuk menghasilkan investasi sesuai harapan. Semoga bermanfaat!
Ingat Jangan sampai salah langkah khusunya untuk para panitia pembangunan Mesjid Pakai Dana Umat , salah langkah ujung - ujung nya Pidana
By Indra Wijaya dan Berbagai Sumber
JASA KONSULTASI KEUANGAN AKUNTANSI ( Laporan Keuangan, Kebun, Kandir ( Konsol), Laporan Keuangan Pabrikasi (PMKS) Budgeting (RKA, Kebun dan Kandir), PAJAK , Penjualan / tender CPO PK Dan turunannya, Cara menentukan Harga TBS agar bisa bersaing, Budgeting kebun, Pabrik PMKS, Kandir
BISA REMOTE DAN WFO
Apabila Anda Berminat Hubungi Wa 62-822-7288-9190
Tidak ada komentar:
Posting Komentar